Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,
kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk
pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam
agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh
calonAnggota,sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah
20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi
yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib
dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan
nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan
bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta
pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian
koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk
dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa
salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani
notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya
untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
Proses
Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah
semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan
pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari
hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi
syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin
pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu
bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai
dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus
berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar
mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan
lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat
pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus
untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim
Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi
kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1. daftar
hadir;
2. notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan
anggaran dasar koperasi;
4. rancangan
rencana kerja;
5. menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6. rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa
pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
Hal yang
perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan
pengurus dan pengawas;
6. pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian
kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat
koperasi.
2.
Mempersiapakan
acara rapat.
3.
Mempersiapkan
tempat acara.
4.
Hal-hal lain
yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi
0 komentar: