Organisasi Koperasi
Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
§ Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
§ Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
§ Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
§ Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
§ Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
§ Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari
beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur
Organisasi di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau
tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera
pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan
setahun sekali.
§ Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan
bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang,
yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
& inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam
pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi
dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada
setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsure memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :