Sebelum membahas tentang kesiapan koperasi dalam menghadapi globalisasi kita harus mengetahui pengertian dari globalisasi. Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.

Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.

3 Hambatan Koperasi ketika memasuki pasar global, yaitu :
1)    hambatan kelembagaan dan permodalan
2)    hambatan budaya
3)    hambatan teknologi
Hal yang harus diperhatikan agar koperasi dapat menghadapi era globalisasi ini adalah sebagai berikut :
1)    Sumber Daya Manusia & Permodalan. Jika sebuah koperasi ingin memajukan dan mengembangkan usahanya haruslah mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki intelektualitas yang tinggi serta mempunyai wawasan yang luas agar sebuah koperasi selalu mempunyai inovasi baru lewat program-program dan kegiatan yang dapat membuat masyarakat lebih merasakan manfaat koperasi dan masyarakat tertarik untuk menjadi anggota koperasi. Selain manusia yang mengelola koperasi, permodalan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Karena apabila modal yang dimiliki oleh sebuah koperasi itu minimal atau kurang dapat menghambat koperasi untuk berkembang karena tidak akan bisa melakukan program ataupun kegiatan yang telah disusun secara maksimal untuk memajukan koperasi tersebut.
2)    Tekonologi dalam Koperasi. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, teknologi adalah hal yang sangat penting dan menjadi faktor utama juga yang sangat mendukung sebuah koperasi untuk maju, sehingga teknologi juga sangat perlu untuk diperhatikan. Teknologi yang canggih juga dapat membantu SDM untuk mengelola data sebuah koperasi, membantu bila diperlukan suatu keputusan yang jelas, akurat, dan tepat, juga mempermudah dalam membuat program-program untuk koperasi.
3)    Peran Pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Peran pemerintah Indonesia sangatlah dibutuhkan, karena tanpa adanya campur tangan pemerintah koperasi akan sangat sulit berkembang apalagi bersaing dengan negara lain di era globalisasi ini. Dukungan dan program pemenrintah serta bantuian secara moril dan materil sangat dibutuhkan untuk mengembangkan pemerintah. Karena dengan adanya sosialisasi dan program pemerintah yang dapat membuat masyarakat Indonesia tertarik akan membuat koperasi makin dengan dengan rakyat. Dan bila masyarakat sudah semakin mengenal apa itu koperasi, apa saja layanan yang koperasi berikan maka masyarakat semakin tertarik untuk ikut bergabung dan menjadi pengurus ataupun anggota koperasi.

Sikap-sikap dalam menghadapi globalisasi

Di era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya jasa anggota kepada koperasi. Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi adalah modal sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan hanya organisasi perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara bersama adalah suatu kolektivitas. Bung Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia. Kesetiakawanan berarti bahwa semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal, nasional, regional dan internasional. Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik, karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti dari falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain. Prinsip-prinsip Sebagai Kerangka Kerja Koperasi Prinsip-prinsip koperasi bukan sekedar untuk dipatuhi, tetapi juga sebagai alat pengukur bagi tingkah laku koperasi.

Upaya yang harus dilakukan untuk mempertahankan hadirnya koperasi di tengah era globalisasi

Kehadiran koperasi di tengah globalisasi memang sangat di ragukan. Mengingat uraian-uraian yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa permasalahan yang di hadapi koperasi begitu kompleks mulai dari dalam koperasi itu sendiri sampai kepada masalah-masalah eksternalnya. Disini penulis akan membahas secara singkat dan jelas mengenai kedua masalah pokok tersebut dan juga upaya-upaya yang harus/dapat dilakukan sebagai solusi untuk mempertahankan hadirnya koperasi di Indonesia di tengah globalisasi.
Jadi dari hal-hal tersebut masih banyak yang dibenahi dalam koperasi dalam mengahdapi globalisasi, berikut adalah langkah-langkah menurut saya yang mungkin harus & dapat dilakukan koperasi dalam ruang lingkup koperasi itu sendiri (internal) menghadapi globalisasi :
a.    Pemberdayaan & Pelatihan Bagi Anggota Koperasi
Pada bidang SDM, koperasi juga mengalami persoalan yang tidak kalah peliknya, khusus bagi para anggotanya. Sesungguhnya bukan merupakan tanggung-jawab satu instansi saja melainkan merupakan tanggung-jawab bersama antara lembaga pendidikan dan pelatihan, termasuk perguruan tinggi sebagai penyedia tenaga kerja, masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan, dan pemerintah sebagai katalisator pembangunan sekaligus pemakai jasa pendidikan. Sumber daya manusia sangatlah penting untuk perkebangan koperasi, karena anggota merupakan unsur utama dan yang terpenting dalam koperasi. Agar Anggota dapat menghadapi persaingan ekonomi di dunia luar perlu debekali dengan pengetahuan. Sebagian besar masyarakat (anggota ) kurang dapat bersaing dengan dunia luar karena kurangnya pengetahuan dunia luar. Diharapakan koperasi dapat memberikan pelatihan dan informasi untuk anggotanya dalam mengahadapi era globalisasi. Ada 2 langkah yang cukup penting & menurut saya dapat dipertimbangkan :
1.       Pembangunan sistem pendidikan dan pelatihan yang diusahakan memenuhi kebutuhan pasar dan dunia usaha dalam kerangka pengembangan ekonomi kerakyatan. Karena pada kenyataanya banyak anggota-anggota koperasi yanng tidak mengetahui dengan benar visi & misi dari koperasi itu sendiri. Dalam hal ini kalangan perguruan tinggi seyogyanya memantau orientasi pembangunan masa depan dan juga fleksibel/luwes dalam menyesuaikan antara silabus pendidikan dengan kebutuhan koperasi.
2.       Pembangunan sistem informasi juga terkait dengan semua sarana pengembangan ekonomi kerakyatan, termasuk ke dalamnya angkatan kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan aspek ketenagakerjaan (anggota koperasi) juga memiliki peta-peta tentang kebutuhan di lapangan dalam hal ini koperasi. Informasi distribusi semacam ini akan memudahkan para pengambil kebijaksanaan untuk memantau kondisi kebutuhan SDM yang ada di berbagai koperasi yang ada di Indonesia .
b.    Pembekalan Organisasi Bagi Pengurus
Selain para anggota-anggota dari koperasi akan menjadi lebih baik apabila para pengurus-pengurus koperasi juga diberikan pelatihan & pembekalan. Sebab apabila kita melihat realita yang adaMengapa koperasi kurang mampu bersaing menghadapi globalisasi bahkan sampai ditutup? Kita dapat menyalahkan pengurus karena banyak pengurus koperasi yang tidak memiliki pengetahuan tentang koperasi dan dunia bisnis, bahkan ada sebagian oknum yang melakukan korupsi. Jadi pembekalan itu sangat penting agar mampu membuat koperasi bisa lebih bersaing dan lebih bermutu lagi.
c.     Perubahan Dalam Koperasi & Inovasi
Koperasi masih harus banyak melakukan perubahan agar dapat lebih bersaing lagi. Koperasi yang sekarang dengan yang dulu kurang memiliki perkembangan yang pesat, hal itu sangat terasa karena koperasi kurang berani mengambil perubahan. Perubahan atau inovasi yang bersifat positif sangatlah penting, agar koperasi kembali bangkit, yang terpenting adalah tetap berada di dalam koridor koperasi.

Jadi, Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman.



Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calonAnggota,sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.

Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.

Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.      daftar hadir;
2.      notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.      rancangan anggaran dasar koperasi;
4.      rancangan rencana kerja;
5.      menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.      rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.      kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.      pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.      pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.      pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.      pemilihan pengurus dan pengawas;
6.      pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.      pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.




Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2.      Mempersiapakan acara rapat.
3.      Mempersiapkan tempat acara.
4.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.


http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi



Jika saya menjadi menteri koperasi, yang pastinya saya ingin mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Sebelum menjadi menteri koperasi sebaiknya kita harus mengetahui tugas menteri koperasi.

a)      Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b)      mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c)      Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d)     Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e)      Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Koperasi di Indonesia saat ini sangat terpuruk. Sejak berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang , koperasi tidak yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekonomi yang besar. Padahal  pemerintah telah memberikan berbagai program untuk koperasi-koperasi di Indonesia.Timbullah masalah-masalah yang terjadi di koperasi Indonesia. Maka jika saya menjadi “Menteri Koperasi” yang saya lakukan adalah :
1.      Meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebenarnya yang harus diperbaiki pertamakali pada koperasi di Indonesia adalah sumberdaya manusianya. Karena sebelum koperasi berjalan kita harus tahu orang-orang yang seperti apakah yang mengelola koperasi tersebut. Maka kita harus menyeleksi orang-orang yang benar-benar berkompeten dibidangnya serta mempunyai integritas yang tinggi.
Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Maka saya akan mencari pengurus-pengurus koperasi generasi muda yang bertanggung jawab dan mampu untuk mengelolanya. Dan Mencari Pengurus koperasi yang tidak “rangkap jabatan” sehingga  mereka bisa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif, Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

2.      Memodifikasi Produk
Saya Akan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, maka secara otomatis akan menarik konsumen untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun.

3.      Menambah Anggaran
Akan menambahkan anggaran/dana untuk koperasi dapat dipergunakan usaha pemeliharaan fasilitas dan peralatan (mesin-mesin).


4.      Memodernkan Koperasi
Memodernkan koperasi agar tidak kalah saing dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha.Koperasi akan menggunakan teknologi masa kini, sehingga meningkatkan kekuatan bersaing koperasi.

5.      Memperbaiki Nama Baik Koperasi
Akan memperbaiki nama koperasi dan mengembalikan kembali rasa kepercayaan didepan masyarakat karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu.

6.      Modal Bantuan
Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi  khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus tepat, selektif, dimonitoring.

7.      Promosi
Penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan. Oleh karena itu, koperasi sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan maupun yang sifatnya terbuka.


8.      Meningkatkan Kemandirian Finansial Koperasi
Untuk meningkatkan kemandirian koperasi secara finansial diperlukan adanya suatu hal mendasar yaitu kejujuran. Sebanyak apapun dana yang dimiliki oleh sebuah koperasi, tanpa pengelolaan yang bersih dan tidak ada uang yang dikorupsi, itu pastilah merupakan alarm bahaya yang sangat merusak bagi perkoperasian itu sendiri. Karena itu koperasi harus transparan kepada para masyarakat anggotanya dan pemerintah dengan membuat laporan keuangan. Dan bagi orang yang melakukan penyelewengan dana harus dijerat oleh hukum yang berlaku.

9.      Memberikan Penyuluhan Tentang Koperasi
Yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan tekhnologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi. Misalkan memberika pelajaran disekolah-sekolah tentang koperasi.  Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan  Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.


Jadi sebenarnya untuk mengembangkan koperasi bukan hanya pekerjaan mentri koperasi tetapi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu marilah kita sebagai generasi bangsa untuk selalu menjaga dan menyelamatkan koperasi. Kita harus ikut andil dalam menjaga koperasi, karena bagaimanapun juga koperasi sangatlah penting untuk membantu perekonomian negara.



 Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
http://gemaskop.blogspot.com/2012/01/membina-koperasi-dan-memberi-kesadaran.html